Cepat, Lugas dan Berimbang

DPRD Blora Stop Kerja Sama BUMDES – PT ANTaM

Blora, infopertama.com – Polemik rencana kerja sama antara PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora akhirnya masuk ke DPRD.

Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes mengajukan permohonan audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025) siang.

Audiensi dipimpin langsung Komisi A DPRD Blora. Hadir Ketua Komisi A H. Supardi (Fraksi Partai Golkar), bersama anggota H. Mochamad Muchklisin, S.Sos., M.H. (Fraksi PKB), Galuh Saraswati (Fraksi Gerindra), serta Santoso Budi Susetyo, S.Sos. (Fraksi Pembangunan Sejahtera).

Audiensi juga turut dihadiri Ketua Praja Kabupaten Blora, perwakilan BUMDes Kapuan, Kepala Desa Kapuan, Dinas Pertanian Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Dinas PMD Blora, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Blora.

Wahyu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes, menilai ada indikasi persoalan hukum dalam kerja sama antara PT ANTaM dan BUMDes.

Ia menyebut, berdasarkan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, terdapat penyertaan modal 20 persen dana desa untuk BUMDes. Namun karena dana desa tahap II belum cair, PT ANTaM disebut-sebut sempat meminjami uang kepada BUMDes.

“Sudah ada MoU, ada tanda tangan direktur BUMDes, bahkan ada dokumentasi penyerahan uang. Anehnya, uang pinjaman dari PT ANTaM justru dipakai untuk membayar PT ANTaM sendiri. Ini kan konyol, sudah ada mens rea di situ,” tegas Wahyu.

Menanggapi hal itu, pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, membantah telah terjadi kerja sama dengan BUMDes. Menurutnya, sejauh ini baru sebatas komunikasi dan penjajakan program.

“Oh, belum ada. Sementara ini belum ada, jadi sampai sekarang ini belum ada yang kerja sama dengan pihak BUMDes. Mereka baru tanya-tanya produk PT ANTaM itu bagaimana, seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait kwitansi dan penyerahan uang hanya bersifat simbolis dan sudah dijelaskan dalam konferensi pers di kantor PT ANTaM.

“Itu dianulir dan hanya menjadi wacana. Belum jadi, baru wacana, tapi kan tidak jadi. Sekarang dicek saja, apakah ada pihak BUMDes yang benar-benar menyerahkan uang ke PT ANTaM. Namanya suatu perbuatan harus ada awal dan ada akhir,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Hariyono, meminta agar rencana kerja sama dibatalkan saja sampai ada regulasi yang jelas dan mengikat.

“Lebih baik dibatalkan sampai ada regulasi yang jelas,” tandasnya.

Senada, Ketua Apdesi Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, yang juga Kepala Desa Sidorejo, menilai regulasi terkait kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga memang masih membingungkan.

Apalagi sebagian besar BUMDes di Blora masih belum aktif, sementara pencairan dana desa tahap II untuk ketahanan pangan juga belum turun.

“Kemarin saya sempat bertemu langsung dengan Pak Menteri Desa. Soal program PT ANTaM juga sudah saya singgung, dan beliau menyatakan akan melakukan evaluasi,” ungkap Agung.

Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, menegaskan agar Dinas PMD dan OPD terkait tidak lepas tangan dalam mengawal persoalan ini.

“Kalau PT ANTaM mau kerja sama dengan petani, silakan lanjut. Tapi kalau dengan BUMDes, stop dulu, evaluasi dulu. Nanti kalau regulasinya sudah jelas, baru bisa diteruskan,” tegas Supardi.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) sebelumnya menggagas program pertanian bernama Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR). Program ini diluncurkan di Kabupaten Blora pada Kamis (24/7/2025) di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Jati.

GeMAR merupakan upaya mendorong sektor pertanian desa berbasis kemitraan, dengan memberikan jaminan keuntungan bagi petani jagung. Skema ini diyakini mampu menekan potensi kerugian melalui sistem penjaminan harga dan pendampingan teknis dari mitra pertanian.

Acara peluncuran diwarnai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kemendes PDT dan PT ANTaM, serta penanaman bibit jagung secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel