Cepat, Lugas dan Berimbang

Di Sidang DKPP, KPU Nyatakan Pendaftaran Gibran Sesuai Aturan

Tujuh pimpinan KPU diduga lakukan pelanggaran etika karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dalam sidang di DKPP, KPU menyatakan, telah membuat kebijakan sesuai perundang-undangan.

Jakarta, infopertama.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu tujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum, di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Para pimpinan KPU diadukan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Atas aduan tersebut, KPU menegaskan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden telah sesuai dengan perundang-undangan. Penerimaan pendaftaran saat tetap sah meskipun Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden belum direvisi karena putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak diucapkan.

Ketujuh pimpinan KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023). Dan, Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Para pengadu mendalilkan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.

Belum merevisi PKPU

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN