Cepat, Lugas dan Berimbang

Di Sidang DKPP, KPU Nyatakan Pendaftaran Gibran Sesuai Aturan

”Putusan MK berlaku sejak diucapkan sehingga ada perubahan norma sejak putusan MK dibacakan, dan yang akan akan memenuhi persyaratan tersebut adalah parpol,” katanya.

Langsung alami perubahan

Lebih jauh, KPU memahami jika ada perubahan norma di undang-undang karena ada putusan MK, maka salah satu konsekuensinya adalah norma sebagaimana yang dimuat di PKPU yang substansinya sama dengan norma yang ada di UU pemilu. Oleh karena itu, secara substantif begitu putusan MK yang membatalkan atau menyatakan tidak konstitusional norma yang ada di UU pemilu, maka pada saat itu juga secara substantif norma yang ada di PKPU juga mengalami perubahan.

Secara formal untuk menempuh hal itu dilakukan melalui perubahan tekstual PKPU. Adapun prosedur yang dilakukan melalui rapat konsultasi dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah. ”Namun pada pengucapan putusan MK, DPR sedang reses. Tetapi, KPU tetap berupaya menyampaikan surat permohonan konsultasi terhadap perubahan norma di PKPU,” tuturnya.

Ketua Majelis Pemeriksa Heddy Lugito mengatakan, sidang berikutnya diagendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, keterangan saksi, dan pendalaman materi-materi persidangan. Waktu persidangan akan segera diberitahukan kepada seluruh pihak.

Sumber: Kompas.id

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN