Cepat, Lugas dan Berimbang

Di Sidang DKPP, KPU Nyatakan Pendaftaran Gibran Sesuai Aturan

Salah satu kuasa hukum pengadu, Patra M Zein, mengatakan, KPU seharusnya mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima pendaftaran Gibran. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi belum bisa dilaksanakan jika aturan pelaksana, yakni PKPU belum direvisi. Revisi PKPU yang dilakukan setelah penerimaan pendaftaran seharusnya baru bisa diberlakukan di Pemilu 2029.

Selain itu, ia mencontohkan dua putusan MK yang dilaksanakan KPU setelah merevisi PKPU. Pada putusan MK mengenai penggunaan surat keterangan untuk mencoblos di Pemilu 2019, KPU merevisi PKPU baru melaksanakan putusan tersebut. Putusan lain ketika MK memutuskan pemilih yang belum masuk di daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Tindakan KPU menerima, memeriksa, dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Kami mohon kepada majelis pemeriksa memberhentikan seluruh anggota KPU secara permanen karena kami tidak melihat kelayakan secara etik,” ujar Patra.

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, tindakan KPU menerima, memeriksa, dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, putusan MK mulai berlaku setelah dibacakan. KPU juga sudah memberikan surat dinas kepada parpol untuk memedomani putusan MK tersebut. Selain itu, KPU juga merevisi PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 sesuai prosedur.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK bersifat final. Yakni, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan KPU adalah menyampaikan informasi tersebut kepada parpol. Sebab yang bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah parpol.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN