Kefamenanu, infopertama.com – Sungguh bejat ulah seorang pria Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tega merudapaksa seorang wanita berinisial MB yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Adapun pelakunya adalah Basilius Boimau (40), warga Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aksi bejat terduga pelaku Basilius Boimau ini pertama kali yang ketahui adalah MFS, isteri yang bersangkutan. Saat itu, terduga pelaku sedang melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban, MB di rumah korban.
Tim Resmob Polres TTU dan Intel Polres TTU akhirnya mengamankan Basilius Boimau atas dugaan aksi rudapaksa terhadap korban MB yang merupakan ODGJ.
Mengamankan terduga pelaku pada Senin, 27 Maret 2023 pukul 19.41 Wita di Desa Kuanek oleh Tim Resmob dan Intel Polres TTU pasca menerima informasi dari Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad A. Salama, SH perihal kasus dugaan rudapaksa oleh pelaku Basilius Boimau.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap terduga pelaku.
I Ketut Suta mengatakan, berdasarkan informasi saksi MFS yang adalah isteri pelaku, kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 27 Maret 2023 jam 01.55 Wita, terduga pelaku datang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah saksi.
Saat itu, terduga pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah, akan tetapi berjalan ke arah belakang rumah tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan