Cepat, Lugas dan Berimbang

Menag Yaqut Buka Suara soal Penghentian Peribadahan GKKD di Lampung

Penghentian Peribadahan
Menag Yaqut (ist)

Jakarta, infopertama.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada aksi penghentian peribadahan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung yang viral belakangan ini.

Ia menyesalkan munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadi insiden penghentian peribadahan.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya selesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa selesaikan dengan musyawarah. Terlebih, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa jadikan pedoman bersama.

“Polemik izin rumah ibadah harus laporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat. Agar dapat ambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca juga:

Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah

Yaqut sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Terkait aktivitas peribadahan, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Thn. 2006 dan Nomor 8 Thn. 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi. Dan, pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya. Sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.

Pemerintah Daerah, lanjut Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, ia mengatakan jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Pemerintah Daerah bisa memfasilitasinya. Ia berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.

Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.

Sebelumnya, PGI juga meminta semua pihak tuk segera menindak tegas para pelaku agar tidak menimbulkan gesekan antara umat beragama.**

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â