Jakarta, infopertama.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Adapun video penghentian paksa ibadah itu telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, sekertaris umum PGI dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com menegaskan bahwa PGI sangat meyayangkan kasus-kasus seperti ini masih terjadi. Menurutnya bahwa setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah. Serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.” Ujar Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Senin, (20/02/2023).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel