infopertama.com – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh oknum mahasiswa yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/ Polda Lampung, tanggal 05 Maret 2025.
“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba setelah mendapat laporan orang tua korban Sl (34) mencari keberadaan pelaku. Tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel