Kronologi Oknum Mahasiswa Setubuhi Anak di Bawah Umur

infopertama.com – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh oknum mahasiswa yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/ Polda Lampung, tanggal 05 Maret 2025.

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba setelah mendapat laporan orang tua korban Sl (34) mencari keberadaan pelaku. Tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Selanjutnya, kata Tosira,  pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi

Korban NS (13), pada Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban diajak jalan-jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya. Dan, setelah itu korban dibawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba mengunakan sepeda motor.

Sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah persetubuhan. Pelaku mengancam akan memukuli korban dan kalau tidak mau korban akan ditinggal di kebun karet.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel