Kronologi Oknum Mahasiswa Setubuhi Anak di Bawah Umur

Karena takut korban mengikuti kemauan pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut. Sehingga, dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah terungkap, pelaku dan barang bukti diamankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindaklanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” pungkasnya.

Kepada tersangka, dituntut menggunakan pasal Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel