Jakarta, infopertama.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada aksi penghentian peribadahan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung yang viral belakangan ini.
Ia menyesalkan munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadi insiden penghentian peribadahan.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya selesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa selesaikan dengan musyawarah. Terlebih, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa jadikan pedoman bersama.
“Polemik izin rumah ibadah harus laporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat. Agar dapat ambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Baca juga:
Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah
Yaqut sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.
Terkait aktivitas peribadahan, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Thn. 2006 dan Nomor 8 Thn. 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









