Kemudian, alasan ketiga soal konektivitas. Ada beberapa ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten, tetapi tidak menghubungkan antarwilayah. Hanya di satu desa saja. Sehingga, kemudian diubah statusnya jadi jalan desa.
Namun, meski sudah berubah statusnya jadi jalan desa, nantinya tiap lima tahun akan dievaluasi. Sehingga, jika dengan status jalan desa tetap tidak dibangun, maka bisa diusulkan lagi jadi jalan kabupaten.
Sementara itu, Yudi Kurniawan warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati sempat menyesalkan adanya penurunan status jalan di desanya. Sebab, hal itu bisa menjadi pengalihan tanggung jawab.
’’Padahal dari pemkab sempat membantu jalan itu meski sedikit. Kalau alasannya lama tidak dibangun, tidak masuk akal. Kalau ada permintaan dari desa, ini kami sangat kecewa. Karena pemerintah desa kerap abai. Jalan-jalan desa yang lain saja tak tersentuh,” jelasnya menukil Radar Bojonegoro.
Ia pun berharap dengan status apapun tak menghalangi niat pemerintah serius membangun jalan. Sebab, masyarakat sudah menanti bertahun-tahun. Karena jalan itu penting. Menjadi akses menuju wilayah lain.
Bupati Blora, Arief Rohman sebelumnya menegaskan bahwa untuk membangun seluruh jalan rusak dibutuhkan anggaran sekitar Rp3 triliun. Sedangkan kemampuan anggaran APBD Blora setiap tahunnya hanya sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar untuk infrastruktur.
“Sehingga dibutuhkan inovasi untuk tambahan anggaran pembangunan jalan,” jelasnya.
Untuk itu, selama tiga tahun kepemimpinannya, Bupati Blora Arief Rohman mengakui belum bisa menyelesaikan seluruh PR pembangunan jalan kabupaten.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






