68 Ruas Jalan Turun Status Jadi Jalan Desa, Bupati Blora Minta Maaf

Blora, infopertama.com – Sejumlah 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya. Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa. Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan akhir 2023 lalu.

Sejumlah 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya. Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa. Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan akhir 2023 lalu.

“Karena jalan tersebut tidak dibangun lama, arahan BPK agar jalan yang tak tersentuh itu diturunkan statusnya. Daripada justru menjadi beban,” imbuhnya.

Hal itu dimungkinkan sebagai langkah lanjutan agar beban pembangunan jalan tidak menumpuk di pemkab.

Agar pemdes juga ikut berperan. ’’Kalau dulu mungkin desa kesulitan dana. Sekarang kan ada dana desa, masih ada bantuan, hibah, banprov dan lainnya,” katanya.

Selain arahan BPK, faktor lainnya ialah adanya permintaan dari desa. Sehingga, pihak pemkab tinggal mengikuti.

“Dengan status sebagai jalan desa, pemdes memiliki kewenangan lebih besar mengelola dan memelihara jalan, dapat diajukan untuk dilakukan pendanaan melalui dana desa,” tuturnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel