Blora, infopertama.com – Sejumlah 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya. Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa. Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan akhir 2023 lalu.
Sejumlah 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya. Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa. Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan akhir 2023 lalu.
“Karena jalan tersebut tidak dibangun lama, arahan BPK agar jalan yang tak tersentuh itu diturunkan statusnya. Daripada justru menjadi beban,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel