Cepat, Lugas dan Berimbang

Warga Manggarai Diimbau Segera Lunasi PBB-P2 via Para Mbaru, Wujudkan Manggarai Maju Lebih Cepat

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah kembali menghimbau seluruh masyarakat Manggarai tuk segera melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan/perkotaan (P2) sebelum akhir tahun, 26 Desember 2025.

Kaban Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak menjelaskan dengan inovasi Para Mbaru, wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan mengunjungi kantor Lurah atau desa, tidak perlu lagi ke kantor Badan Pendapatan juga tidak harus ke Bank NTT untuk melunasi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Setiap wajib pajak, jelas Kaban Kanis, hanya butuh melakukan scan barcode atau QRIS atau QR Code akan langsung terhubung ke aplikasi Para Mbaru.

Selanjutnya, kata Kaban Kanis tinggal mengikuti langkah-langkah yang diminta oleh aplikasi.

Para mbaru memungkinkan warga melakukan tiga hal utama yakni cek tagihan, bayar pajak, dan mendaftarkan objek pajak baru. Prosesnya lebih ringkas, dan data langsung tercatat dalam sistem resmi Bapenda.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi terhambat oleh birokrasi. Transparansi juga menjadi fokus, karena semua data tercatat otomatis tanpa campur tangan pihak ketiga. Hal ini sekaligus meminimalisasi potensi percaloan,” terang Kanisius, Jumat.

Keunggulan transparansi ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, karena setiap transaksi bisa diverifikasi secara digital.

Melalui Inovasi ‘Para Mbaru’, Bapenda memberikan dua akses penting bagi wajib pajak:

Pertama, Cek Tagihan Pajak PBB-P2: https://cektagihan.manggaraikab.v-tax.id/portlet.php#tagihanpbb

Kedua, Pendaftaran Objek Pajak Baru: https://bit.ly/PendaftaranObyekPajak

Fitur ini bukan hanya mempersingkat waktu, tapi juga membuka akses bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari kantor kabupaten.

“Semua bisa diakses dari rumah atau kantor desa. Tinggal klik link yang tersedia. Kami ingin benar-benar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kanisius.

Dengan sistem digital, proses pendaftaran objek pajak baru juga bisa lebih cepat, sehingga basis data Bapenda semakin akurat dan mutakhir.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â