Tilang Gabungan di Manggarai, Badan Pendapatan Raup PAD 33 Juta Lebih

“Memang ini bukan pekerjaan kabupaten, kewenangannya ada di Provinsi untuk mengumpulkan pajak kendaran. Hanya karena kerja kolaborasi dan kita di kabupaten/kota jatahnya 66 persen maka kita lakukan.”

Sementara untuk kendaraan dari luar yang beroperasi di Manggarai, atau dari Manggarai yang beroperasi di luar Manggarai pajaknya tetap akan tercatat atau masuk ke tempat asal kendaraan tersebut. Misalnya, kendaraan dari Manggarai beroperasi di Ngada, saat ada tilang gabungan dia akan membayar di Sana, nanti masuknya tetap ke sini (Manggarai). Begitu juga sebaliknya.

Mengakhiri penjelasannya, kaban Kanis menghimbau kepada pemilik kendaraan agar segera mungkin melunasi tagihan pajak kendaraan tahun berjalan demi membantu roda pembangunan di Manggarai.

Adapun Tilang gabungan atau tilang bersama itu telah dilakukan masing tiga hari di kecamatan Langke Rembong, kecamatan Cibal dan kecamatan Reok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel