Cepat, Lugas dan Berimbang

Tersangka YS Kasus Korupsi BTS Kominfo Buka Suara, Bantah Terima Suap

Kasus Korupsi BTS
Kuasa hukum tersangka YS, Beny Daga. (Foto: Dok. Istimewa)

Beny mengaku keberatan jika tersangka YS disebut membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Hudev UI. Sebab menurutnya kajian itu telah diserahkan ke BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerjasama dengan Hudev UI.

“Karena hasil kajian yang dibuat klien kami YS telah serahkan kepada BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerjasama dengan BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dan pihak Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI),” ungkapnya.

Ia menegaskan kliennya tersangka YS mematuhi proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung. Ia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum terkait kasus tersebut.

Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat yang pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel