Jakarta, infopertama.com – Kabar bahwa salah satu tersangka kasus Korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Thn. 2020-2022, yakni YS menerima suap agar membuat kajian fiktif akhirnya buka suara.
Melalui Kuasa hukumnya, Beny Daga, buka suara terkait perkara yang membelit kliennya. Ia membantah kliennya menerima suap.
Beny menjelaskan kliennya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Thn. 2020 itu bekerja profesional saat ditunjuk melakukan kajian teknis sebagai konsultan.
“Bahwa klien kami YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Thn. 2020 s/d 2022 bekerja professional sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berdasarkan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI,” kata Beny dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Beny menjelaskan, kliennya, tersangka YS, ditunjuk oleh Hudev UI sebagai konsultan kajian dari Hudev UI. Selain itu, YS juga menerima honor sebagai konsultan kajian dari Hudev UI. Dan, menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI.
Ia menegaskan, tersangka YS tidak menerima honor dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara YS dengan lembaga Hudev UI. Selain itu dia juga membantah kliennya menerima uang suap.
“Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Hudev UI sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan/ atau mengembalikan uang suap seperti pemberitaan di berbagai media cetak, elektronik atau media daring terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika,” katanya.
Lebih lanjut, Beny juga keberatan dengan peran tersangka YS yang menurut jaksa membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Hudev UI. Sebab menurutnya kliennya ditunjuk oleh lembaga Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.
“Karena dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, klien kami YS ditunjuk secara resmi melalui SK. Dan, kontrak dari pihak Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â