Tembus Sistem Keamanan Berlapis di Amerika, FBI Turun Tangan Ringkus Sejoli Penjual Phishing Tools di NTT

“Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,” papar Himawan.

“Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban,” rincinya.

Adapun total kerugian global yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peretas ini diperkirakan mencapai 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar. Sementara itu, kedua tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp25 miliar selama beroperasi sejak 2019.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai aset senilai Rp4,5 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM), komputer, puluhan ATM, hingga dompet kripto.

Akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel