Kupang, infopertama.com – Seorang guru penyuka sesama jenis alias homoseks bernama Kung Opa ditangkap Tim Resmob Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025).
Pria berusia 34 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16), di Kota Kupang.
“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Sabtu malam.
Mantan Kapolres Alor itu menjelaskan selain Kung Opa, polisi juga mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan dalam kasus tersebut. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2024) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan DJP, baru terungkap keberadaan Kung Opa sedang berlayar dari kampungnya di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Polisi kemudian menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok dan langsung membawanya ke Polda NTT.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel