Beda dengan Gubernur, Bupati di NTT Bakal Alihkan Ribuan PPPK jadi Petugas MBG

Kupang, infopertama.com – Salah satu Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menerapkan terobosan baru terkait nasib PPPK yang dinilai menjadi beban keuangan daerah.

Yosef Lede, bupati Kupang melalui sekertaris Daerah, Mateldius Sanam menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang bakal mengalihkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jadi petugas dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis).

Pengalihan ini disebut sebagai langkah strategis terhadap pemangkasan gaji dalam anggaran belanja pegawai pada 2027 mendatang.

Pemangkasan anggaran gaji ini sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pada UU HKPD ini yang mewajibkan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini akan berlaku pada 1 Januari 2027.

Ditempatkan pada 70 dapur MBG baru

Menurut Seda Mateldius Sanam, Bupati Kupang Yosef Lede tak akan merumahkan 4.179 PPPK akibat aturan 30 persen dalam UU HKPD ini sebagaimana yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap 9 ribu PPPK.

“Meskipun pos belanja pegawai saat ini masih di atas batas tersebut. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan tidak akan merumahkan. Konsekuensi penerapan UU HKPD memang ada, namun kami tidak akan mengorbankan teman-teman PPPK,” kata dia dalam keterangan pers di Kantor Bupati Kupang Oelamasi pada hari Rabu (4/3/2026).

Selanjutnya, ribuan PPPK ini akan dialihkan menjadi petugas MBG pada 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sesuai arahan Bupati Yosef Lede. Setiap dapur MBG itu membutuhkan sekitar 47 orang tenaga relawan, sehingga dapat menampung sekitar 2 ribu P3K.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel