Ini artinya dalih pembungkaman media tidaklah patut dikoarkan dalam insiden ini. Kebebasan jurnalistik haruslah disertai tanggung jawab. Segala sesuatu kegiatan jurnalistik wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pers.
Lalu, bagaimana dengan tindakan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terhadap seorang Pemred dan 3 warga lainnya?
Secara hukum, tindakan pengamanan oleh Polisi sebenarnya sebagai bentuk diskresi. Diskresi adalah kewenangan bebas yang dimiliki oleh pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan atau bertindak berdasarkan pendapat sendiri. Diskresi biasanya dilakukan untuk mengatasi masalah konkret di lapangan.
Diskresi bukanlah tindakan pelanggaran hukum selama memenuhi dua syarat utama. Pertama, terukur yakni tidak melanggar HAM. Kedua, dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tindakan Polisi terbukti tidak terukur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan maka itu berarti Polisi sama saja dengan Pemred Floresa. Sama-sama melanggar hukum.
Pengalaman hukum yang terjadi dalam insiden pengamanan terhadap orang-orang yang diduga provokator oleh Polisi menjadi pelajaran penting bagi segenap subyek hukum. Bahwasannya di dalam negara hukum, tidak ada yang namanya kebebasan yang sebebas-bebasnya. Jangan karena Media mampu mempengaruhi opini publik maka bertindak bebas tanpa memperhatikan rambu hukum. Jangan karena Polisi berhak mengamankan maka bebas untuk menahan orang tanpa mengikuti prosedur hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan