“Rujukan utama pengembangan sekolah, baik perluasan akses maupun tambahan bangunan, adalah Dapodik yang diisi oleh sekolah. Tugas Dinas hanya melakukan bimbingan teknis agar sekolah mengisi Dapodik sesuai kondisi riil. Jika ada pihak luar yang merasa ikut berkontribusi, tentu kami berterima kasih, tetapi kementerian menetapkan keputusan tetap berdasarkan data resmi Dapodik,” jelas Wensislaus.
Di akhir keterangannya, Wensislaus mengeluarkan penegasan keras kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Dinas PPO Kabupaten Manggarai agar tidak melakukan pengarahan penunjukan konsultan maupun praktik pungutan liar (pungli).
“Saya melarang keras adanya pungutan liar maupun intervensi dalam penunjukan konsultan oleh jajaran Dinas PPO. Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut, itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Kami berkomitmen memfasilitasi program ini agar berjalan sesuai aturan demi menghasilkannya sarana pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Manggarai,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









