“Pengerjaan tahap pertama saat ini sedang dihentikan sementara sesuai instruksi Kementerian, mengingat situasi pascagempa. Setelah kondisi memungkinkan, pelaksanaan kegiatan pembangunan akan dilanjutkan kembali,” ujar Wensislaus.
Mekanisme Swakelola dan Kewenangan Penuh Sekolah
Terkait skema pengerjaan, Kadis PPO menegaskan bahwa seluruh proyek revitalisasi gedung sekolah dilaksanakan dengan metode swakelola olehPanitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah, bukan dipihakketigakan kepada kontraktor luar.
Di dalam P2SP, Penanggung Jawab dipegang langsung oleh Kepala Sekolah. Posisi Ketua P2SP diisi oleh unsur masyarakat yang berlatar belakang atau berpengalaman di bidang konstruksi, Bendahara dari unsur ASN sekolah, Sekretaris dari unsur masyarakat, serta Kepala Pelaksana yang wajib memiliki keahlian teknis bangunan.
“Seluruh pembentukan P2SP maupun penunjukan tim teknis—baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas—sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Sekolah. Acuan teknisnya jelas, yakni Keputusan Dirjen SMP Nomor 35 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi dari Ditjen SD,” tegasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa Dinas PPO tidak memegang anggaran maupun menerbitkan rekomendasi pencairan dana. Anggaran bantuan pemerintah tersebut ditransfer langsung dari kementerian ke rekening masing-masing sekolah.
“Dinas tidak mengelola uangnya dan pencairan pun tidak membutuhkan rekomendasi dari Dinas. Kewenangan dan tanggung jawab penuh ada di pihak sekolah,” tambahnya.
Tanggapan Terkait Klaim Politik dan Larangan Pungli
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pihak-pihak luar atau elemen politik yang mengklaim dapat memperjuangkan usulan revitalisasi, Wensislaus menegaskan bahwa rujukan utama kementerian dalam menentukan sekolah penerima bantuan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









