Dengan status PPPK penuh waktu, kepastian kerja meningkat, kecemasan pegawai berkurang, dan profesionalisme ASN dapat lebih terjaga. Pemerintah pun tidak perlu melakukan rekrutmen baru karena dapat mengoptimalkan pegawai yang telah berpengalaman dan teruji.
Bagi pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, peningkatan status ini juga menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.
Momentum Perbaikan Sistem ASN
Dengan demikian, penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN seharusnya tidak dimaknai sebagai ancaman. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem kepegawaian nasional agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dalam merumuskan kebijakan turunan, khususnya terkait skema konversi dan kepastian status bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu yang telah atau akan diangkat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan