infopertama.com – Penghapusan skema PPPK paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI sempat memicu kegelisahan di kalangan pegawai. Kekhawatiran muncul terkait keberlanjutan status, kontrak kerja, hingga kepastian masa depan mereka sebagai aparatur negara.
Namun, jika dicermati lebih jauh, kebijakan tersebut justru menyimpan peluang besar. Alih-alih menjadi ancaman, revisi UU ASN dinilai membuka jalan menuju skema kepegawaian yang lebih pasti, yakni konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagai catatan, PPPK paruh waktu baru diberlakukan pada awal 2025 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN. Mereka mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), menerima gaji dan tunjangan resmi, serta tercatat dalam sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Revisi UU ASN Hanya Mengenal PNS dan PPPK
Dalam draf revisi UU ASN yang sedang dibahas, pemerintah hanya mengklasifikasikan dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi nomenklatur PPPK paruh waktu dalam struktur kepegawaian nasional.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu? Apakah kontrak mereka akan dihentikan begitu saja?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru dengan dihapusnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menentukan status baru bagi para pegawai tersebut. Dalam perspektif kebijakan, konversi menjadi PPPK penuh waktu dinilai sebagai opsi paling rasional dan berkeadilan.
