Cepat, Lugas dan Berimbang

Restoran Mari Makan Terancam Disegel Gegara Got Dijadikan Tempat Buang Limbah

Labuan Bajo, infopertama.com – Salah satu Restoran cepat saji di Labuan Bajo yang belum mengurus NIB buang Limbah Cair ke drainase. Ya, Restoran Mari Makan yang baru seumur jagung ini justru gelontorkan limbah cair dari dapur ke drainase yang menyebabkan bau menyengat.

Bau busuk limbah restoran Mari Makan ini mencederai konsep pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo. Harusnya para pelaku usaha (investor) dalam membangun dan menjalankan usaha agar memperhatikan aspek lingkungan sebagai hal yang mendasar untuk mendukung Labuan Bajo sebagai daerah industri pariwisata.

Pelaku usaha jangan sampai mengabaikan aspek lingkungan dan harus menjadi pelopor mewujudkan pariwisata berkelanjutan.

Kasus limbah ini kiranya menjadi alarm bagi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat agar tidak main-main dengan proses terbit Analisis Dampak Lingkungan (amdal).

Dinas Lingkungan Hidup harus betul-betul menjalankan fungsi. Tidak boleh ada tahapan yang terlewati. Tidak boleh ada main mata dalam tahapan proses terbit amdal dengan investor.

Kejadian bau limbah di Restoran Mari Makan sebagai satu jawaban atas dugaan publik selama ini, bahwa AMDAL itu sebagai formalitas saja sebagai salah satu syarat untuk bisa bangun usaha.

Protes publik dalam soal mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan aspek lingkungan mudah dijawab oleh perusahaan, bahwa mereka sudah mengantongi izin.

Salah satu warga yang enggan sebutkan namanya menjelaskan limbah sisa makanan mereka selalu buang ke got sehingga menimbulkan bau yang menyengat sekali.

“Saya minta pemilik restoran untuk bertanggung jawab memiliki penampungan limbah makanan, sehingga tidak mencemari saluran air. Kalau belum punya tempat penampungan limbah makanan kami harap mereka buat. Jangan sembarangan membuang limbah makanan ke dalam saluran,” tuturnya kepada infopertama, Jumat(12/5/2023).

Untuk itu, ia meminta pemilik restoran Mari Makan agar tidak membuang limbah masakannya secara sembarangan. ”Ya bisa dilihat ini bisa terkena sanksi pidana ataupun materil. Saat ini belum ada yang melaporkan adanya restoran yang membuang limbahnya secara sembarangan,” ujarnya.

Sementara Famela penanggung jawab Restoran Mari Makan saat diwawancara infopertama (11/5/2023) menjelaskan bahwa usahanya sudah berjalan 4 tahun. “Dan, untuk pengurusan izinnya masih dalam pengurusan karena sebelumnya kami kontrak sebuah ruko dan pindah ke tempat baru.”

“Usahanya sudah 4 tahun, pak. Sementara perizinannya masih diurus,” ungkap Bu Mela Sapaan akrabnya.

Restoran Mari Makan
Restoran Cepat Saji di Kota Pariwisata Labuan Bajo tidak miliki IPAL, limbah cair restoran buang langsung ke Drainase. (infopertama.com/ KL)

Awak media ini ajukan pertanyaan alasan buang limbah ke saluran got. Sontak, penanggungjawab menjawab pertanyaan awak media dengan alasan karena tidak punya IPAL.

“Yang pasti, limbah ini berbahayalah pak, tapi karena kita tidak punya IPAL. Untuk itu, mari makan akan berusaha sebaik mungkin untuk menanggulangi serta mengolah limbah ini sebaik mungkin agar tamu dan kita sendiri juga merasa nyaman-nyaman,” tutur Mela.

Mirisnya, Penanggung jawab Restoran Mari Makan ini tidak mengetahui dampak pembuangan limbah cair ke got.

Hingga berita ini terbit, Kepala DLH Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Wantung belum merespon.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel