Cepat, Lugas dan Berimbang

Resmi Dibuka, Ini Persyaratan PPPK Nakes dan Teknis di Manggarai Tahun 2023

Tata Cara Pendaftaran

Setelah melengkapi dokumen Persyaratan PPPK Nakes dan teknis, berikut ini tata cara pelamar melakukan pendaftaran.

Pertama, Calon pelamar seleksi penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 melakukan pendaftaran secara online melalui alamat website SSCASN 2023 ;

Kedua, pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dan mencermati petunjuk pendaftaran online serta setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;

Ketiga, pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Keempat, pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu registrasi awal untuk membuat akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCASN ( https://sscasn.bkn.go.id ) dilanjutkan dengan pendaftaran atau pemilihan formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada Portal SSCASN 2023;

Pelaksanaan Ujian

1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs SSCASN 2023, BKPP Manggarai
dan FB BKPP Manggarai dan media elektronik lokal;

2) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi PPPK menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);

3) Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda
Peserta Ujian melalui situs online SSCASN BKN;

4) Syarat mengikuti ujian dengan membawa: Satu, KTP asli/Surat Keterangan Perekaman eKTP asli. Dua, Kartu tanda peserta ujian cetak mandiri.

5) Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â