Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai melakukan rekonsiliasi data persiapan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ikhwal ini tertuang dalam surat bernomor T/975/800.1.2/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 yang menugaskan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah negeri untuk menugaskan pejabat kepegawaian dan perencanaan mengikuti rekonsiliasi data pada 13 Agustus 2025 di kantor BKPSDMD.
Salinan surat tersebut, berisi pejabat yang ditugaskan wajib membawa dokumen penting seperti Surat Keputusan Pengangkatan Non ASN, Surat Keputusan pengangkatan tahun 2023 hingga 2025, bukti pembayaran gaji tenaga honorer, dokumen anggaran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu bertujuan memastikan seluruh data tenaga honorer yang tersebar di perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, dan sekolah negeri terverifikasi secara akurat dan valid.
Plh. Sekda Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput menegaskan bahwa rekonsiliasi sebagai upaya Pemda untuk mengakomodasi tenaga Non-ASN atau tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
“Rekonsiliasi ini adalah wujud nyata penghargaan pemerintah daerah kepada para tenaga honorer yang telah setia berkontribusi, namun belum mendapat kepastian hukum,” ujarnya Rabu (13/8/25).
Lambertus menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Usulan penetapan kebutuhan, jelas Lambertus, dibuka sejak 7 hingga 20 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Kabar baik ini pun disambut gembira oleh Rio Purnomo salah satu tenaga pengajar di SDI Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
“Kami bekerja dengan penuh dedikasi meski berstatus honorer. Kepastian status PPPK akan memberikan kesejahteraan dan memacu semangat kami untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.
Rio berharap pemerintah daerah terus serius mengawal proses ini agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan.
Rekonsiliasi data ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Pemkab Manggarai yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu yang tepat sasaran, diharapkan tenaga honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak dan mampu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Langkah cepat dan sistematis ini menegaskan komitmen Pemkab Manggarai untuk menjawab tantangan administrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi tenaga honorer. Proses rekonsiliasi yang ketat dan menyeluruh menjadi pondasi bagi pengusulan PPPK yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel