Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai melakukan rekonsiliasi data persiapan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ikhwal ini tertuang dalam surat bernomor T/975/800.1.2/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 yang menugaskan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah negeri untuk menugaskan pejabat kepegawaian dan perencanaan mengikuti rekonsiliasi data pada 13 Agustus 2025 di kantor BKPSDMD.
Salinan surat tersebut, berisi pejabat yang ditugaskan wajib membawa dokumen penting seperti Surat Keputusan Pengangkatan Non ASN, Surat Keputusan pengangkatan tahun 2023 hingga 2025, bukti pembayaran gaji tenaga honorer, dokumen anggaran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu bertujuan memastikan seluruh data tenaga honorer yang tersebar di perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, dan sekolah negeri terverifikasi secara akurat dan valid.
Plh. Sekda Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput menegaskan bahwa rekonsiliasi sebagai upaya Pemda untuk mengakomodasi tenaga Non-ASN atau tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
“Rekonsiliasi ini adalah wujud nyata penghargaan pemerintah daerah kepada para tenaga honorer yang telah setia berkontribusi, namun belum mendapat kepastian hukum,” ujarnya Rabu (13/8/25).
Lambertus menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






