Ruteng, infopertama.com – PT. Violeta Cakra Kencana milik Baba Nyong Buet Diduga memproduksi material galian C ilegal karena tanpa kantongi izin untuk dijual dan kebutuhan proyek.
Dugaan tersebut ketahuan saat Media mendatangi lokasi produksi material galian C PT Violeta Cakra Kencana milik Baba Nyong Buet di Leda, Kec. Langke Rembong, Manggarai NTT, Rabu 21 Juni 2023.
Salah satu karyawan yang tidak disebutkan namanya saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa hasil produksi material galian C ilegal PT Violeta Cakra Kencana milik Baba Nyong Buet sebagiannya dijual. Dan, sebagian pula untuk keperluan proyeknya.
“Materialnya untuk keperluan proyeknya sendiri dan sebagian juga dijual jika ada yang mau beli,” ungkapnya kepada infopertama, Rabu (21/6/2023).
Sementara Baba Nyong Buet saat diwawancara infopertama di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk produksi material kita sudah memiliki izin.
“Mungkin saya singkat saja, kalau mau tanya izin. Saya punya izin produksi material yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai. Saya tidak tambang di sini. Karena materialnya saya bawa dari luar. Kebanyakan saya ambil material di Kali Nggorang, Kecamatan Reok. Karena mereka jual saya beli,” ungkap Baba Nyong Buet.
Menurutnya, produksi material yang dijalankan selama ini sudah lama sekali. Dan, izin produksi materialnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai.
“Waktu itu saya minta izin di zamanya almarhum pak Deno Kamelus. Kalau memang izin yang dikeluarkan oleh daerah sekarang tidak berlaku, tolong arahkan saya harus kemana? Supaya saya urus izinnya. Saya ini kan kontraktor juga, jadi saya punya hak untuk produksi material. Bagaimana saya bisa kerja kalau saya tidak produksi material,” Tutur Baba Nyong.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â







