Dengan demikian, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.
Pengusaha-pengusaha Pemecah Batu atau Stone Crusher yang terus beroperasi tanpa melengkapi izin usaha perindustrian dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya, IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batu Bara Pasal 161 mengatakan, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang dari IUP dan IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 43 ayat (2) pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT Andreas S. Kantus belum berhasil dikonfirmasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







