Tak hanya itu, Baba Nyong juga sempat mencatut pihak kepolisian dan beberapa media yang pernah mendatangi lokasi produksi materialnya untuk menanyakan izinnya.
“Mungkin ite baru kenal saya. Karena banyak teman-teman media yang sudah kenal baik dengan saya. Bukan karena saya tidak patuh dengan aturannya. Saya orang paling patuh. Saya tidak mau sakit kepala urus itu. Dan jangan coba-coba intervensi saya. Saya ini rakyat, coba dikasih saran,” tutupnya.
Ketahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Tak hanya itu, material batuan yang mereka ambil juga berasal dari kuari yang tak berizin di Nggorang, Kecamatan Reok. Batuan tersebut dipecahkan menggunakan mesin Stone Crusher yang berskala besar. Terlihat juga di lokasi ada begitu banyak batu dan pasir yang ditampung untuk kemudian dijual dan untuk kebutuhan proyek.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







