Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Masuk Kategori Kontrak Kritis, Terancam Gagal Jadi Hadiah HUT RI ke-81

Bahkan, perwakilan Kementerian PU saat itu menegaskan, pengerjaan saat ini masih diupayakan sesuai adendum kontrak terbaru. Namun, sanksi tegas siap dibebankan jika pelaksana kembali meleset dari tenggat waktu.

“Sementara ini pengerjaan masih sesuai dengan kontrak adendum. Kalau misal memang tidak selesai di 13 Agustus, baru kita berlakukan pemberian kesempatan dengan pengenaan denda,” tegas perwakilan Kementerian PU.

Menghadapi sisa pengerjaan sekitar 17 persen dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, pihak kontraktor pelaksana mengaku optimistis. Seluruh pasokan material dipastikan sudah lengkap berada di lokasi, dan skema percepatan pengerjaan mulai diterapkan.

“Penambahan pekerja pasti dilakukan. Kita setiap hari pantau terus untuk penambahan pekerjaannya, dan pengerjaannya juga kita lemburkan,” pungkas perwakilan kontraktor.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel