Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai, Hery Jelamu dinilai minus nalar alias gagal paham dengan tugas dan fungsinya terkait dengan jabatan serta peran dari dinas Kominfo.
Penilaian ini sangatlah beralasan usai dinas tersebut mengajukan laporan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap tayangan atau siaran langsung (Live Streaming) pelantikan 35 anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2024-2029 yang ditethering oleh akun YouTube SwaraNet TV dari akun Pemda Manggarai yang dikelola oleh dinas teknis terkait, Kominfo Kabupaten Manggarai.
Pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo berujung pada penghapusan produk tersebut dari akun YouTube SwaraNet TV dengan dalil pelanggaran Hak Cipta.
Ruang (Hak Cipta) memang oleh YouTube diberikan kepada setiap kreator manakala ada pihak lain yang dengan sengaja ataupun tidak melakukan plagiasi.
Melalui ruang ini, kreator boleh melaporkan kepada pihak YouTube tuk meminta melakukan penghapusan. Namun sebelum melakukan penghapusan, YouTube juga memberikan alternatif lain berupa pemberitahuan kepada pihak lain berupa teguran atau saran dalam tempo tertentu tuk menghapus sendiri konten dimaksud sebelum dihapus YouTube.
Kadis Jelamu Minus Nalar
Heri Jelamu, kadis Kominfo Manggarai disepakati sebagai animal Rationale, makluk berakal, karenanya dipercayakan sebagai kepala Dinas Komiinfo Manggarai. Alasan Rationale (berakal) ini sejatinya sebagai substansi keberadaan manusia yang membedakan sedikit di atas atau setelah kata Animal (Kebinatangan).
Dalam kasus di atas yakni dugaan pelanggaran hak cipta dan berbuntut pada penghapusan paksa konten pelantikan anggota DPRD Manggarai pada 2 September 2024 kemarin sebagai sebuah bentuk praktik minus nalar Heri Jelamu, Kadis Kominfo.
Adapun alasan yang mendasari Heri Jelamu minus nalar ialah keenggananya tuk bernalar bahwa Kominfo adalah sebuah lembaga publik yang terbuka untuk publik.
Artinya, operasional Kominfo dibiayai oleh keuangan daerah, keuangan negara yang sumber utamanya adalah pajak rakyat. Pada titik ini, Kominfo baik kadis atau kabid yang membidangi publikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan jika berrationale tidak memiliki alasan tuk mengajukan dugaan pelanggaran hak cipta, terlebih ketika meminta menghapusnya.
Seyogianya, Kominfo sebagai lembaga publik mengajak semua pihak (Media, YouTuber dsb) tuk menyebarkan informasi atau kegiatan pelantikan DPRD Manggarai agar semakin banyak orang mengetahui kegiatan dimaksud. Bukan sebaliknya dengan dalil hak cipta.
Hal ini, sebagaimana yang dilakukan Komsos KWI saat kunjungan Apostolik Paus Fransiskus mempersilahkan semua pihak, televisi nasional, lokal melalui akun YouTubenya masing-masing, termasuk infopertama.com berkesempatan tuk mendistribusikan kegiatan Paus Fransiskus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel