Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memastikan pemenuhan hak masyarakat adat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pelepasan hak sebagai tahapan akhir pengadaan tanah berupa penyelesaian pemberkasan dan penyerahan buku tabungan berisi ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan, Kamis (17/9).
Pada tahap tersebut, sebanyak 9 pemilik lahan menerima ganti kerugian atas 10 bidang tanah. Secara keseluruhan, terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan untuk mendukung pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai Eduward Tuka menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi telah diberikan kepada 9 pemilik lahan untuk 10 bidang tanah. Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 13 pemilik lahan dengan 14 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan.
“Capaian progres hari ini merupakan langkah akhir menuju rencana pembangunan PLTP Ulumbu,” ujar Eduward.
Proses pelepasan hak tersebut dilaksanakan PLN bersama Kantah Kabupaten Manggarai serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat, jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai, Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, Kepala Bagian Hukum Cony Gabur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dami Arjo, Kepala Desa Wewo, serta para pemilik lahan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












