Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Petrus C. Masangkat mengatakan, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo.
Menurutnya, kehadiran para pemilik lahan dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi merupakan bagian dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak proses pengadaan tanah untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Ulumbu.
“Terima kasih untuk seluruh pemilik lahan yang sudah hadir dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini. Kelolalah uang tersebut sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan baik,” ucap Petrus.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Wewo untuk bersama-sama mengawal pembangunan proyek panas bumi Ulumbu, mulai dari pembangunan akses jalan, kegiatan pengeboran, hingga pembangunan pembangkit listrik. Petrus menambahkan, pengembangan PLTP Ulumbu direncanakan berlanjut ke Unit 6 setelah tahapan pembangunan di wilayah Desa Wewo untuk Unit 5 rampung.
Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan Unit 6 masing-masing berkapasitas 20 megawatt (MW). Setelah tahapan Unit 5 di Desa Wewo, pengembangan Unit 6 direncanakan berada di wilayah Desa Lungar dan Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese.
Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 Augusta Ari Prasetyo menyampaikan bahwa pelepasan hak menjadi bagian akhir dari rangkaian pengadaan tanah yang telah melalui tahapan pendataan, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, hingga penyelesaian administrasi bersama para pemilik lahan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











