Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Manggarai sedang menyiapkan pemetaan jumlah dan lokasi 750 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pilkada Serentak 27 November 2024 di kabupaten Manggarai.
Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor mengatakan draf yang KPUD siapkan untuk pilkada serentak jumlah TPS yang ada sejumlah 750 TPS.
“Dari 750 TPS, sesuai aturan atau regulasi bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih. Jadi, ada perubahan TPS dari Pemilu kali lalu, jumlah TPS berkurang karena ada yang gabung. Tetapi jumlah pemilih dalam TPSnya bertambah.” Ungkap Rikard Pentor di Aula KPUD Manggarai saat gelar sosialisasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam penataan TPS di kab. Manggarai jelang Pilkada serentak 2024, ungkap Pentor KPU Manggarai melakukannya dengan beberapa catatan atau prinsip yang harus diperhatikan.
Prinsip yang pertama, tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) dalam beberapa TPS yang berbeda. Kemudian, prinsip berikutnya tidak boleh menggabung TPS antar desa yang letaknya berdekatan atau berbatasan langsung.
Berikutnya, prinsip letak geografis, maksudnya sejalan dengan prinsip pelayanan KPU yakni mendekatkan pemilih ke TPS. Kalau pemilih berada di daerah kantongan, kemudian sulit untuk digabungkan. Meskipun, jumlah pemilihnya hanya 200 atau 300 maka dibiarkan (TPS tersendiri).
“Jangan dipaksakan untuk digabungkan dengan TPS lainnya yang memungkinkan dari segi jumlah pemilihnya bisa digabungkan.” Ujar Pentor dihadapan awak media yang hadir.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel