Perkara Kuota Caleg Perempuan, DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Para Anggota KPU

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sebagai Ketua KPU, DKPP menilai seharusnya ia tegas, tak ambigu, dan meyakinkan dalam penyusunan regulasi yang mengatur penghitungan kuota caleg perempuan.

Jakarta, infopertama.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen. Dari ketujuh komisioner, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi paling berat.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II-VII, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa dan M Tio Aliansyah, saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dalam pembacaan putusan, turut hadir perwakilan pengadu, yakni Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay di ruang sidang DKPP. Adapun para teradu hadir secara daring.

Menurut Majelis DKPP, dalam sidang pemeriksaan terungkap ada perubahan norma ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasilnya, dalam penghitungan keterwakilan 30 persen kuota bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan, diatur pembulatan ke bawah. Padahal, aturan yang berlaku sebelumnya, diatur pembulatan ke atas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel