Perkara Kuota Caleg Perempuan, DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Para Anggota KPU

Selain itu, Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU No 10/2023 sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023. Sebab, dengan metode pembulatan ke bawah, ada sejumlah daerah pemilihan yang jumlah bakal caleg perempuannya menjadi kurang dari 30 persen.

Oleh karena itu, menurut anggota Majelis DKPP, M Tio Aliansyah, tindakan para anggota KPU dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu. Meski KPU berhak berkonsultasi ke DPR dan pemerintah, para anggota KPU harus memahami, hasil konsultasi itu tidak bersifat mengikat.

”DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar M Tio Aliansyah.

Terkait Hasyim yang dijatuhi sanksi lebih berat dibandingkan anggota KPU lainnya, DKPP beralasan karena posisinya sebagai ketua KPU sehingga seharusnya ia dapat bersikap tegas, tidak ambigu, dan meyakinkan dalam menyikapi setiap masukan para pihak, khususnya DPR.

Namun, Hasyim terbukti tidak mampu sehingga ia dinilai terbukti melanggar Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Meski demikian, DKPP tidak menemukan dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Dalam dalil para pengadu, Hasyim mengungkapkan akan mengubah atau memperbaiki Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 saat jumpa pers pada 10 Mei 2023, tetapi hingga kini belum dilakukan perbaikan.

Terkait hal ini, DKPP berpendapat teradu sudah berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 dengan berkonsultasi kepada DPR, tetapi KPU tetap mengikuti hasil rapat bersama DPR yang memutuskan penghitungan pembulatan ke bawah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel