Ditemui seusai persidangan, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan akan mempelajari salinan putusan DKPP tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
Ia menyayangkan dugaan kebohongan publik yang tak terbukti menurut DKPP. Padahal, anggota KPU memahami bahwa hasil konsultasi dengan DPR bersifat tidak mengikat.
”Setelah konsultasi dengan Komisi II DPR, tidak ada kelanjutannya. Ini sudah jadi bukti bahwa penyelenggara pemilu kita berbohong,” ujar Hadar.
Pembatasan pengawasan
Selain memutuskan perkara etik terkait keterwakilan perempuan, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara ini, para anggota KPU diadukan karena dinilai membatasi pengawasan Bawaslu, terutama pembatasan untuk mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, Majelis DKPP menyimpulkan bahwa para komisioner KPU tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
”Memutuskan bahwa, satu, DKPP menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sumber: Kompas
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



