Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada pemerintah desa mulai hari ini, Rabu, 25 Februari 2026.
Penyaluran SPPT PBB ini dilakukan lebih cepat dari dua tahun sebelumnya kepada setiap desa yang dinyatakan data PPB hasil pemutahiran sudah final atau tidak bermasalah dari tahun sebelumnya.
Selain dilakukan lebih awal, jalur distribusi SPPT juga dipangkas, dari Bapenda langsung ke pemerintah desa dan/ atau kelurahan tanpa mampir ke kecamatan.
Kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak menjelaskan bahwa hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya ditemukan beberapa soal terkait pendataan Objek Pajak, Waktu distribusi dan sebagainya. Sehingga, dari tahun ke tahun kemudian Bapenda lakukan perbaikan.
Setiap tahun Bapenda bersama pemerintah kecamatan dan desa serta kelurahan melakukan evaluasi mengenai realisasi penerimaan PPB P-2.
Dari setiap evaluasi itu, komitmen pemerintah sama agar adanya peningkatan realisasi penerimaan PBB.
“Tahun 2025 sudah evaluasi bersama para Kepala Desa dan Lurah pada Januari kemarin. Ada beberapa kesepakatan bersama yang kemudian dikerjakan pada tahun pajak 2026 ini.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu.
Menurutnya, kalau selama dua tahun sebelumnya pendropingan SPPT selalu melalui pihak kecamatan baru kemudian diteruskan ke desa dan kelurahan. Model lama ini mengharuskan Bapenda menunggu lama karena respon desa tuk pemutahiran objek pajak berbeda-beda.
Yang respon cepat harus menunggu lagi desa-desa yang lain yang mungkin mengalami hambatan.
“Sehingga, tahun 2026 ini kita pangkas satu jalur tanpa melalui kecamatan, langsung ke desa dan kelurahan. Dengan lebih awalnya pendistribusian SPPT PBB ini diharapkan realisasi penerimaan dapat meningkat karena petugas memiliki lebih banyak waktu tuk melakukan penagihan.”
Sementara itu, Kabid PBB-BPHTB WIL II Bapenda Manggarai, Frumensia Marieta Mur, SE menjelaskan dengan dipercepatnya penyaluran SPPT tidak ada lagi molor pembayaran hingga ke Desember.
Sebab, kata Kabid Frumensia, sesuai regulasi, enam bulan setelah pengiriman SPPT harus sudah lunas. Berarti, Agustus nanti harus sudah lunas, mempercepat Realisasi.
Ia menambahkan, Penyaluran SPPT PBB bagi desa yang data-datanya dinyatakan benar dan lengkap. Untuk sementara sudah ada tiga desa yakni desa Nati, Desa Mata Wae dan Desa Ceka Luju.
Ia berharap, desa-desa dan kelurahan yang lain juga bisa mempercepat pemutahiran agar Bapenda bisa segera menetapkannya dan langsung mencetak SPPT.
Maksimus Ambu, kepala Desa Ceka Luju optimis bisa mewujudkan realisasi penerimaan PBB tahun 2026 tepat waktu. Ia meyakini pola kerja lama yang dilakukan selama ini bisa meningkatan realisasi PBB.
Senada, penjabat Kepala Desa Nati komitmen tuk mempercepat dan meningkatkan realisasi PBB 2026 sebagai bentuk kecintaan terhadap Manggarai.
Menurutnya, Manggarai bukanlah daerah Industri, sehingga realisasi PBB menjadi salah satu andalan tuk pembangunan daerah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




