“Email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN ini bukan merupakan Tanda Terima LHKPN. Tanda terima LHKPN akan kami kirimkan setelah Dokumen Kelengkapan telah kami terima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.” Bunyi Notifikasi robot sistem e-LHKPN yang dikutip media ini.
Pada penjelasan berikutnya, sistem e-LHKPN menjelaskan, “Setelah mengirimkan LHKPN, Lampiran 4. Surat Kuasa dapat segera dikirimkan dengan batas waktu 2 minggu (jika Surat Kuasa sudah pernah disampaikan tidak perlu dikirim kembali).”
Berikut salinan lengkap bunyi notifikasi robot sistem e-LHKPN yang tidak muncul dalam klarifikasi bupati Mabar, Edistasius Endi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center 198.
Atas kerjasama yang diberikan, Kami ucapkan terima kasih
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem e-LHKPN dan anda tidak perlu membalas email ini.
Direktorat PP LHKPN KPK | www.kpk.go.id| elhkpn.kpk.go.id | Layanan LHKPN 198.

Tangkapan Layar Notifikasi Robot sistem e-LHKPN
Jika klarifikasi bupati Mabar berdasarkan notifikasi robot yang dikirim secara otomatis oleh sistem e-LHKPN, sesungguhnya ini adalah bentuk pembohongan baru yang menambah panjang deretan ketidakjujuran Edistasius Endi sebagai pejabat negara.
Apalagi, dalam pemberitaan infopertama.com sebelumnya juga sudah menyajikan data pembanding LHKPN dua pejabat negara di Mabar. Media ini, membandingkan publikasi laman e-LHKPN Bupati Mabar dengan wakilnya, Yulianus Weng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




