Ruteng, infopertama.com – Buntut pemberitaan media online infopertama.com soal Bupati Mabar, Edistasius Endi mulai membandel karena dugaan tidak melaporkan LHKPN tahun 2023 membuat ketua DPW NasDem NTT itu geram.
Ia lantas membuat klarifikasi yang menegaskan LHKPN 2023 sudah dilaporkan, dan diberitakan beberapa media onlinenya.
Penegasan bupati Mabar sebagai pejabat negara itu disertai dengan bukti tanda terima laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui link e-filling. LHKPN 2023 itu sudah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2024.
“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegas Bupati Edi seraya menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.
Bupati Mabar Edistasius Endi meyakini betul notifikasi robot pada e-filling sebagai bukti tanda terima laporan. Karenanya, dalam keterangan tertulisnya ia mengutip bunyi notifikasi robot itu sebagai konfirmasi resmi dari KPK.
“Yth. Saudara EDISTASIUS ENDI, PEMERINTAH KABUPATEN MANGARAI BARAT, di tempat. Bersama ini kami informasikan bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut : atas nama : Edistasius Endi, Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang : Eksekutif, Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan : 2023,” tulis KPK dalam email konfirmasi itu sebagai dikutip media ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu, 25 Mei 2024.
Notifikasi Robot e-Filling KPK
Notifikasi Robot e-Filling merupakan email konfirmasi yang dikirim secara otomatis oleh sistem e-LHKPN. Namun, ada penegasan atau disclaimer bahwa notifikasi robot bukan merupakan tanda terima LHKPN.
“Email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN ini bukan merupakan Tanda Terima LHKPN. Tanda terima LHKPN akan kami kirimkan setelah Dokumen Kelengkapan telah kami terima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.” Bunyi Notifikasi robot sistem e-LHKPN yang dikutip media ini.
Pada penjelasan berikutnya, sistem e-LHKPN menjelaskan, “Setelah mengirimkan LHKPN, Lampiran 4. Surat Kuasa dapat segera dikirimkan dengan batas waktu 2 minggu (jika Surat Kuasa sudah pernah disampaikan tidak perlu dikirim kembali).”
Berikut salinan lengkap bunyi notifikasi robot sistem e-LHKPN yang tidak muncul dalam klarifikasi bupati Mabar, Edistasius Endi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center 198.
Atas kerjasama yang diberikan, Kami ucapkan terima kasih
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem e-LHKPN dan anda tidak perlu membalas email ini.
Direktorat PP LHKPN KPK | www.kpk.go.id| elhkpn.kpk.go.id | Layanan LHKPN 198.
Tangkapan Layar Notifikasi Robot sistem e-LHKPN
Jika klarifikasi bupati Mabar berdasarkan notifikasi robot yang dikirim secara otomatis oleh sistem e-LHKPN, sesungguhnya ini adalah bentuk pembohongan baru yang menambah panjang deretan ketidakjujuran Edistasius Endi sebagai pejabat negara.
Apalagi, dalam pemberitaan infopertama.com sebelumnya juga sudah menyajikan data pembanding LHKPN dua pejabat negara di Mabar. Media ini, membandingkan publikasi laman e-LHKPN Bupati Mabar dengan wakilnya, Yulianus Weng.
Pada laman resmi KPK itu, LHKPN Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng sudah bisa diakses publik, berbeda dengan milik sang Bupati yang ia klaim masih proses verifikasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel