Penjelasan Bupati Mabar Soal LHKPN 2023 Berbasis Notifikasi Robot e-Filling, Gak Salah Tah!

Bupati Mabar, Edistasius Endi (Foto: Kompas.com/ Nansianus Taris)

Ruteng, infopertama.com – Buntut pemberitaan media online infopertama.com soal Bupati Mabar, Edistasius Endi mulai membandel karena dugaan tidak melaporkan LHKPN tahun 2023 membuat ketua DPW NasDem NTT itu geram.

Ia lantas membuat klarifikasi yang menegaskan LHKPN 2023 sudah dilaporkan, dan diberitakan beberapa media onlinenya.

Penegasan bupati Mabar sebagai pejabat negara itu disertai dengan bukti tanda terima laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui link e-filling. LHKPN 2023 itu sudah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2024.

“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegas Bupati Edi seraya menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.

Bupati Mabar Edistasius Endi meyakini betul notifikasi robot pada e-filling sebagai bukti tanda terima laporan. Karenanya, dalam keterangan tertulisnya ia mengutip bunyi notifikasi robot itu sebagai konfirmasi resmi dari KPK.

“Yth. Saudara EDISTASIUS ENDI, PEMERINTAH KABUPATEN MANGARAI BARAT, di tempat. Bersama ini kami informasikan  bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut : atas nama : Edistasius Endi, Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang : Eksekutif, Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan : 2023,” tulis KPK dalam email konfirmasi itu sebagai dikutip media ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu, 25 Mei 2024.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel