Beda dengan Bupati, LHKPN Wakil Bupati Mabar Dipublis KPK, Ada Apa?

Labuan Bajo, infopertama.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimpinan di Manggarai Barat mendapat perlakuan berbeda dari KPK sebagaimana dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses infopertama.com, per Rabu, 22 Mei 2024.

Pada laman KPK tersebut, LHKPN Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), Yulianus Weng sudah bisa diakses publik atau sudah ditampilkan di laman resmi KPK. Namun, LHKPN pada periode yang sama yakni 2023 milik Bupati Mabar pada keterangannya tertulis, “Tidak Ada”.

Perbedaan publikasi LHKPN Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya yang terjadi pada data LHKPN kedua pejabat negara itu.

Wakil Bupati Mabar, dr. Yulianus Weng dikonfirmasi infopertama.com pada Rabu, 22 Mei 2024 malam via pesan WhatsApp belum memberi jawaban.

Sebelumnya, infopertama.com menayangkan berita Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik setiap tahunnya.

Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel