Beda dengan Bupati, LHKPN Wakil Bupati Mabar Dipublis KPK, Ada Apa?

Labuan Bajo, infopertama.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimpinan di Manggarai Barat mendapat perlakuan berbeda dari KPK sebagaimana dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses infopertama.com, per Rabu, 22 Mei 2024.

Pada laman KPK tersebut, LHKPN Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), Yulianus Weng sudah bisa diakses publik atau sudah ditampilkan di laman resmi KPK. Namun, LHKPN pada periode yang sama yakni 2023 milik Bupati Mabar pada keterangannya tertulis, “Tidak Ada”.

Perbedaan publikasi LHKPN Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya yang terjadi pada data LHKPN kedua pejabat negara itu.

Wakil Bupati Mabar, dr. Yulianus Weng dikonfirmasi infopertama.com pada Rabu, 22 Mei 2024 malam via pesan WhatsApp belum memberi jawaban.

Sebelumnya, infopertama.com menayangkan berita Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik setiap tahunnya.

Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

“Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang dikutip infopertama.com per Selasa, 21 Mei 2024.

KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

Merujuk pada Peraturan KPK tersebut, harta kekayaan Bupati Mabar, Edistasius Endi pada tahun 2023 seharusnya sudah bisa diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id paling lambat per 31 Desember 2023. Namun, hingga pertengahan Mei 2024 LHKPN Bupati Mabar tidak dipublikasikan di situs resmi KPK tersebut.

Masih pada laman yang sama sebagai data pembanding, media ini mencoba mengakses informasi LHKPN tahun 2023 beberapa kepala daerah di NTT dan Jawa Tengah. Dan, hasilnya ada laporan dan sudah dipublikasikan.

Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman misalnya data LHKPN per 2023 sudah ditampilkan di laman KPK.

Dibandingkan dengan LHKPN Bupati Blora dan beberapa bupati lain di NTT yang patuh terhadap peraturan KPK dimaksud, Bupati Mabar, Edistasius Endi Dinilai tidak jujur.

LHPKN Menguji Kejujuran

Terpisah, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ketika dimintai komentarnya soal kepatutan pejabat negara melaporkan LHKPN mengatakan itu bentuk menguji kejujuran.

“Melaporkan LHKPN itu kewajiban penyelenggara negara, termasuk pak Bupati Mabar. Memang tidak ada sanksinya jika tidak melaporkan itu tetapi kita sebagai penyelenggara negara diharapkan memberikan informasi tentang kekayaan kita, setiap tahun melalui form e-lhkpn. Dan, batas pengisian setiap tahun itu di bulan maret.” Ungkap Daton via sambungan Telepon, Selasa, 21 Mei 2024.

Tahun lalu, 2023, kata ketua Ombudsman NTT ini  pejabat negara batas lapornya kemarin 31 Maret 2024.

Menurutnya, memang ini bukan norma hukum, kepatutan atau kewajaran sebagai pejabat negara terkait harta kekayaan itu agar bisa diperiksa KPK, peningkatannya wajar atau tidak.

“Barang ini kita isi sendiri dengan kejujuran kita, artinya kalau kita tipu pun KPK tidak tau. Sebenarnya itu barang (LHKPN) menguji kejujuran kita, kepatutan sebagai pejabat negara. Menguji kejujuran karena kita melapor sendiri, foto sendiri tanpa diverifikasi oleh KPK.” Ungkap Darius Daton.

Jika dengan melaporkan saja masih berpeluang tuk tipu-tipu harta kekayaan, bagaimana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya dalam e-lhkpn kpk?

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV