Tag: LHKPN Edistasius Endi

  • LHKPN Bupati Mabar Tak Kunjung Publish, KPK Sebut Verifikasi Maksimal 90 Hari

    Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan waktu verifikasi LHKPN adalah 60 hari sejak data itu dilaporkan. Waktu 60 hari itu adalah waktu maksimal, ditambah tiga puluh (30 hari) jika masih ada data-data yang butuh perbaikan lebih lanjut.

    KPK juga menegaskan, jika data-data tidak  lengkap sampai pada waktu perbaikan maka KPK tidak bisa memaksa mempublikasikan data LHKPN pada laman e-lhkpn.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) program pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha saat ditemui di Aula Ranaka, Kamis, 30 Mei 2024.

    Menurutnya, jika LHKPN 2023 itu belum keluar dalam e-lhkpn-nya maka itu dia [Data LHKPN] masih dalam tahap verifikasi. Namun, karena LHKPN milik wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng sudah bisa diakses publik, artinya verifikasi LHKPN Bupati Mabar ada yang belum selesai.

    Ketika ditanyakan waktu verifikasi data LHKPN berlanjut ke tahun berikutnya (2024), Mutiara Artha menegaskan tidak sampai melewati tahun berjalan.

    “Nggak, itu tergantung kelengkapan dokumennya. Jadi kalau kelengkapan dokumennya sudah oke (lengkap) biasanya verifikasinya lebih cepat.”

    Seharusnya, jelas Mutiara Artha, nilai aset yang dimiliki harus diperbaharui karena pertahun itu ada perubahan nilai taksiran, asetnya menyusut atau meningkat. Lalu kalau tidak ada perubahan berarti itu divalidasi terlebih dahulu di tahap verifikasi. Hal itu mengingat nilai jual objek pajak (NJOP) di Manggarai Barat sudah mengalami peningkatan yang signifikan.

    Verifikasi
    Kasatgas program pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha saat ditemui di Aula Ranaka, Kamis, 30 Mei 2024.

    Konfirmasi terkait legalitas kepemilikan aset Bupati Edi, terutama soal aset Aset Tanah dengan keterangan Hibah tanpa Akta, Mutiara menyebut asal atas penguasaan yang bersangkutan (Pejabat Negara).

    “Jadi sebenarnya kalau harta itu atas nama penyelenggara negara, istri atau keluarga yang dalam tanggungan baik atas nama sendiri maupun orang lain. Intinya dalam penguasaan. Jika memang dia belum ada buktinya nanti kami akan minta untuk kelengkapan dokumennya salah satunya bukti kepemilikan.”

    Hasil Korupsi dan Pencucian Uang

    Sementara, lanjut Mutiara untuk harta-harta yang belum dikatakan legal, Ia mengakui, hal semacam ini menjadi celah bagi beberapa penyelenggara negara itu hanya melaporkan by name yang bersangkutan.

    Laman: 1 2

  • Beda dengan Bupati, LHKPN Wakil Bupati Mabar Dipublis KPK, Ada Apa?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimpinan di Manggarai Barat mendapat perlakuan berbeda dari KPK sebagaimana dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses infopertama.com, per Rabu, 22 Mei 2024.

    Pada laman KPK tersebut, LHKPN Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), Yulianus Weng sudah bisa diakses publik atau sudah ditampilkan di laman resmi KPK. Namun, LHKPN pada periode yang sama yakni 2023 milik Bupati Mabar pada keterangannya tertulis, “Tidak Ada”.

    Perbedaan publikasi LHKPN Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya yang terjadi pada data LHKPN kedua pejabat negara itu.

    Wakil Bupati Mabar, dr. Yulianus Weng dikonfirmasi infopertama.com pada Rabu, 22 Mei 2024 malam via pesan WhatsApp belum memberi jawaban.

    Sebelumnya, infopertama.com menayangkan berita Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

    Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik setiap tahunnya.

    Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

    Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

    Laman: 1 2 3

  • Bupati Mabar Mulai Membandel, LHKPN Tak Diperbarui, Jujur?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

    Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik setiap tahunnya.

    Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

    Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

    “Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang dikutip infopertama.com per Selasa, 21 Mei 2024.

    KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

    Laman: 1 2 3