LHKPN Bupati Mabar Tak Kunjung Publish, KPK Sebut Verifikasi Maksimal 90 Hari

SK Penlok

Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan waktu verifikasi LHKPN adalah 60 hari sejak data itu dilaporkan. Waktu 60 hari itu adalah waktu maksimal, ditambah tiga puluh (30 hari) jika masih ada data-data yang butuh perbaikan lebih lanjut.

KPK juga menegaskan, jika data-data tidak  lengkap sampai pada waktu perbaikan maka KPK tidak bisa memaksa mempublikasikan data LHKPN pada laman e-lhkpn.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) program pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha saat ditemui di Aula Ranaka, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurutnya, jika LHKPN 2023 itu belum keluar dalam e-lhkpn-nya maka itu dia [Data LHKPN] masih dalam tahap verifikasi. Namun, karena LHKPN milik wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng sudah bisa diakses publik, artinya verifikasi LHKPN Bupati Mabar ada yang belum selesai.

Ketika ditanyakan waktu verifikasi data LHKPN berlanjut ke tahun berikutnya (2024), Mutiara Artha menegaskan tidak sampai melewati tahun berjalan.

“Nggak, itu tergantung kelengkapan dokumennya. Jadi kalau kelengkapan dokumennya sudah oke (lengkap) biasanya verifikasinya lebih cepat.”

Seharusnya, jelas Mutiara Artha, nilai aset yang dimiliki harus diperbaharui karena pertahun itu ada perubahan nilai taksiran, asetnya menyusut atau meningkat. Lalu kalau tidak ada perubahan berarti itu divalidasi terlebih dahulu di tahap verifikasi. Hal itu mengingat nilai jual objek pajak (NJOP) di Manggarai Barat sudah mengalami peningkatan yang signifikan.

Verifikasi
Kasatgas program pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha saat ditemui di Aula Ranaka, Kamis, 30 Mei 2024.

Konfirmasi terkait legalitas kepemilikan aset Bupati Edi, terutama soal aset Aset Tanah dengan keterangan Hibah tanpa Akta, Mutiara menyebut asal atas penguasaan yang bersangkutan (Pejabat Negara).

“Jadi sebenarnya kalau harta itu atas nama penyelenggara negara, istri atau keluarga yang dalam tanggungan baik atas nama sendiri maupun orang lain. Intinya dalam penguasaan. Jika memang dia belum ada buktinya nanti kami akan minta untuk kelengkapan dokumennya salah satunya bukti kepemilikan.”

Hasil Korupsi dan Pencucian Uang

Sementara, lanjut Mutiara untuk harta-harta yang belum dikatakan legal, Ia mengakui, hal semacam ini menjadi celah bagi beberapa penyelenggara negara itu hanya melaporkan by name yang bersangkutan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV