“Kalau pada saat itu, saya tidak tahu, saya tidak bisa komentar karena saya belum masuk di PT ANTaM,” ujarnya.
Pernyataan kuasa hukum PT ANTaM itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Direktur Operasional PT ANTaM, Jeremy Mario, sebagaimana dikutip dari beritajateng.tv pada Selasa (5/8/2025).
Ia menyebutkan ada 98 BUMDes/Desa di Blora yang sudah menyatakan ikut dalam program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR).
“Bahwa PT. ANTaM meminjami dana Rp30 juta untuk BUMDes yang mau ikut bergabung sebelum dana desa cair. Biaya sebesar Rp30 juta itu untuk sertifikasi konsep dan skema bisnis pertanian anti rugi bagi BUMDes,” jelas Jeremy.
Ia menambahkan, usai dana desa cair sebagai penyertaan modal, BUMDes yang ikut dalam program tersebut mengembalikan Rp30 juta ke PT ANTaM tanpa bunga.
“Jadi uang Rp30 juta itu peruntukannya untuk membayar konsep dan skema bisnis pertanian berbasis asuransi bagi BUMDes. Itu bersifat sekali bayar untuk selamanya. Jadi selamanya BUMDes bisa mendapatkan fasilitas pertanian anti rugi, serta mendapatkan pendampingan dari PT ANTaM selama satu tahun,” imbuhnya.
Pendampingan itu, kata Jeremy, meliputi pembuatan RAB, pendampingan teknis dan administratif, hingga SOP dan klaim jika terjadi kegagalan.
Pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, saat memberikan keterangan usai audiensi di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







