Pemkab Manggarai Perjuangkan Pemekaran 52 Desa Baru, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Aturan dan Kemandirian

Pemekaran 52 Desa Baru
Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, S.Pd saat mengusulkan Pemekaran 52 Desa Baru kepada Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai (Foto: RM/Diskominfo)

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai terus memperjuangkan proses pengusulan pembentukan 52 desa baru sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Agenda pemekaran wilayah tersebut menjadi salah satu isu penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (20/6/2026).

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, S.Pd., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk terus memperjuangkan usulan pemekaran desa sebagai solusi atas tantangan geografis dan rentang kendali pelayanan di wilayah Manggarai.

Menurutnya, luas wilayah dan kondisi masyarakat yang tersebar menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mendorong hadirnya desa-desa baru yang mampu mempercepat akses pelayanan dan pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai saat ini sedang berjuang dan berproses untuk mengusulkan pembentukan 52 desa baru yang dimekarkan dari 52 desa induk. Ini merupakan langkah strategis yang kami dorong agar masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses dapat merasakan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih cepat, serta peluang peningkatan kesejahteraan yang lebih besar,” ujar Fabianus Abu.

la menegaskan bahwa perjuangan pemekaran desa bukan semata-mata penambahan jumlah wilayah administratif, tetapi merupakan upaya menghadirkan keadilan pelayanan bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel