Pemerintah Respons Dugaan Korupsi Dana Darurat BNPB untuk Penanganan Karhutla dan Bencana Daerah

Jakarta, infopertama.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana yang seharusnya krusial untuk penanggulangan bencana—seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera—malah diduga diselewengkan.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut dan memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun.

“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi intervensi tugas-tugas KPK,” ujar Yusril, Sabtu (17/10/2026).

Meski mendukung independensi KPK, Yusril mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Ia menekankan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak boleh membuat publik maupun penegak hukum memperlakukannya seolah-olah sudah pasti bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” tambahnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel