Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa DSP BNPB yang diduga dikorupsi merupakan anggaran fleksibel yang penggunaannya diatur ketat berdasarkan Peraturan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa dana tersebut seyogianya dialokasikan untuk penanganan darurat yang mendesak, mulai dari karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar NTT, hingga dampak banjir bandang di Sumatera dan Aceh.
Dengan dibongkarnya kasus ini, pemerintah berharap penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











