Pancasila di Persimpangan Dapur

Ketiga, korupsi pada layanan dasar. Ketika dana Bantuan Operasional Sekolah tidak transparan, orang tua harus menanggung biaya tambahan. Ekonomi keluarga yang seharusnya bisa ditabung untuk modal usaha habis untuk menutup kebocoran layanan publik. Inilah yang menjelaskan mengapa 59,9 persen keluarga tidak punya tabungan darurat.

Keluarga tidak pernah ikut dalam kongkalikong korupsi. Namun, keluargalah yang setiap hari membayar inflasi moral akibat korupsi.

Di titik inilah kita harus membaca kembali urgensi Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 40 yang menegaskan kewajiban Pendidikan Pancasila dari PAUD hingga perguruan tinggi. Ini adalah momentum koreksi sejarah yang ditunggu selama 28 tahun.

Namun, kembalinya Pancasila ke kelas tidak boleh mengulang kesalahan lama. Ia tidak boleh kembali sebagai hafalan dan indoktrinasi.

Ia harus kembali sebagai laku hidup dalam tiga transformasi.

Pertama, dari hafalan menjadi keteladanan. Guru tidak hanya mengajarkan Sila Kelima, tetapi mempraktikkannya dengan transparansi pengelolaan dana kelas dan kejujuran dalam penilaian. Keteladanan adalah kurikulum yang paling jujur.

Kedua, dari slogan menjadi sistem. Desa yang melaksanakan musyawarah penetapan APBDes secara terbuka dan partisipatif sejatinya sedang mempraktikkan Sila Keempat sebagai sistem antikorupsi yang paling fundamental. Transparansi adalah antitesis korupsi.

Ketiga, dari upacara menjadi ekonomi. Menghidupkan kembali koperasi petani yang adil, BUMDes yang dikelola secara gotong royong (Sila Ketiga), adalah cara Pancasila bekerja untuk melindungi ekonomi keluarga dari jeratan tengkulak dan rente.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel